Rabu, 24 Juli 2013

Perjalanan UMS 2013

Bacanya dari bawah
Nomor          : 012-B/KBS/SMI/IV/2013
Lampiran       : -
Prihal            : Penangguhan Audensi & pernyataan sikap Ke-2

Kepada Yth,
GUBERNUR JAWA BARAT
Bapak DR. H. Ahmad Heryawan Lc.
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Berdasarkan hasil komunikasi kembali dengan pihak Disnakertrans. Provinsi Jawa Barat melalui Disnakertrans. Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti tentang rencana kita dari Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) yang akan melakukan audiensi terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat menyoali penetapan UMSK Makanan dan Minuman Kabupaten Sukabumi, maka dengan ini kami nyatakan bahwa rencana audiensi tersebut kembali kami tangguhkan, karena ada peryataan secara lisan dari Disnakertran Provinsi melalui Disnakertrans Kab. Sukabumi yang cukup meyakinkan bahwa proses Surat Keputusan tentang UMSK Makanan Minuman Kab. Sukabumi akan selesai dalam kurun waktu 2 (dua) minggu dari rencana audensi kemarin.
Kami sangat meyakini bahwa dalam kurun waktu 2 (dua) minggu tersebut yaitu tidak sampai pada tanggal 23 April 2013 nanti Bapak Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan/penetapan tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Sukabumi khususnya pada jenis kegiatan (sektor) Makanan, Minuman, Isotonik/Suplemen, Susu dan turunannya yang sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Sukabumi.
Akan tetapi, apabila sampai dengan tanggal 23 April 2013 tersebut Bapak Gubernur belum menetapkan juga, maka kami Serikat Pekerja/Buruh (GSBI, F-SP.RTMM-SPSI, OPSI dan SPDAG) dan perwakilan dari  Pekerja/Buruh yang bekerja di Perusahaan Makanan, Minuman, Isotonik, Suplemen, Susu dan turunannya yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) pada tanggal 25 April 2013 akan melakukan Audiensi terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat (Bapak DR. H. Ahmad Heryawan Lc.) dengan tujuan untuk mempertegas kembali

tentang pentingnya penetapan Upah jenis kegiatan tersebut dan apabila sampai tanggal 25 April 2013 bapak Gubernur masih belum menetapkan juga, maka dengan sangat terpaksa kami para Pekerja yang bekerja pada perusahaan yang bergerak dibidang usaha Makanan, Minuman, Isotonik/Suplemen, Susu dan turunannya akan melakukan aksi bersama (mogok kerja).
Untuk itu maka demi kepentingan bersama dan demi tegaknya hukum ketenagakerjaan serta demi menjaga kondusifitas hubungan kerja khususnya di Kabupaten Sukabumi yang sampai saat ini kami bisa kendalikan, maka dengan ini kami kembali memohon terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat untuk segera menetapkan upah jenis kegiatan (UMSK) tersebut.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 17 April 2013
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI



DADENG NAZARUDIN
Kordinator
TURUT MENYAMPAIKAN :
1.       KP GSBI Kab. Sukabumi;
2.       PC. F-SP RTMM SPSI Kab. Sukabumi
3.       OPSI Kab. Sukabumi
4.       SPDAG
Tembusan di sampaikan kepada Yth :
1.        Kapala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat;
2.        Bupati Sukabumi;
3.        Kepala Disnakertras Kabupaten Sukabumi;
4.        Para Pengusaha jenis kegiatan usaha terkait;
5.        Serikat Pakerja/Buruh/Pakerja/Buruh dalam jenis kegiatan terkait;
6.        Arsip
Nomor              : 011-B/KBS/SMI/IV/2013
Prihal               : Undangan

Kepada Yth,
Perwakilan Karyawan dan/atau Serikat Pekerja/Buruh
Up. Para Pekerja PT. Tri Usaha Mitra Raharja
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Terkait dengan belum selesainya persoalan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukabumi khususnya untuk Sektor Makanan dan Minuman, maka kami Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) akan melakukan rapat bersama guna membahas langkah-langkah untuk memperjuangkan UMSK tersebut.
Adapun rapat tersebut akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal      : Rabu, 10 April 2013
Tempat              : Sekretariat Bersama Koalisi Buruh Sukabumi (KBS)
Pukul                 : 15.00 wib s/d selesai
Untuk itu maka dengan ini kami mengundang kepada SP/SB khususnya sektor Makanan Minuman untuk ikut terlibat dalam kegiatan rapat tersebut.
Hal ini juga kami sampaikan kepada Pimpinan Perusahaan di masing-masing tempat para penerima undangan ini untuk memberikan ijin dispensasi (upah tidak di potong) untuk meninggalkan pekerjaannya selama proses kegiatan berlangsung.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 8 April 2013
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI


DADENG NAZARUDIN
Kordinator
Tembusan di sampaikan kepada Yth :
1.   Pimpinan Perusahaan;
2.          Arsip

Nomor          : 010-B/KBS/SMI/III/2013
Lampiran       : 1 bundel
Prihal            : Pembatalan Audensi & pernyataan sikap

Kepada Yth,
GUBERNUR JAWA BARAT
Bapak DR. H. Ahmad Heryawan Lc.
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap seluruh masyarakat khususnya yang ada di Provinsi Jawa Barat mendapat ridho-Nya amin.
Berdasarkan hasil komunikasi dengan pihak Disnakertrans. Provinsi Jawa Barat dan Disnakertrans. Kabupaten Sukabumi menindaklanjuti rencana kita dari Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) melakukan audiensi terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat, maka dengan ini kami nyatakan bahwa rencana audiensi tersebut kami tangguhkan, karena kami meyakini tidak sampai pada tanggal 10 April 2013 nanti Bapak Gubernur telah mengeluarkan Surat Keputusan/penetapan tentang Upah Minimum Sektoral (UMS) Kabupaten Sukabumi khususnya pada jenis kegiatan (sektor) Makanan, Minuman, Isotonik/Suplemen, Susu dan turunannya sesuai dengan rekomendasi dari Bupati Sukabumi.
Akan tetapi, apabila sampai dengan tanggal 10 April 2013 Bapak Gubernur belum menetapkan dan/atau belum adanya kepastian hukum tentang upah dimaksud, maka kami kami Serikat Pekerja/Buruh (GSBI, F-SP.RTMM SPSI, OPSI dan SPDAG) dan perwakilan dari  Pekerja/Buruh yang bekerja di Perusahaan Makanan, Minuman, Isotonik, Suplemen, Susu dan turunannya yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) pada tanggal 11 April 2013 akan melakukan Audiensi terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat (Bapak DR. H. Ahmad Heryawan Lc.) dengan tujuan untuk mempertegas kembali tentang pentingnya penetapan Upah jenis kegiatan tersebut.


Demi kepentingan para Pekerja dan para Pengusaha yang bergerak di bidang usaha Makanan, Minuman, Isotonik/Suplemen, Susu dan turunannya serta demi tegaknya hukum ketenagakerjaan serta demi menjaga kondusifitas hubungan kerja khususnya di Kabupaten Sukabumi, maka dengan ini kami kembali memohon terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat untuk segera menetapkan upah jenis kegiatan tersebut.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 03 April 2013
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI



DADENG NAZARUDIN
Kordinator
TURUT MENYAMPAIKAN :
1.   KP GSBI Kab. Sukabumi;
-      PTP. SBMM GSBI PT. So Good Food
-      PTP. SBMM GSBI PT. Tirta Mas Lestari
-      PTP. SBMM GSBI PT. Catur Surya Gemilang;
-      PTP. SBMM GSBI PT. Sayap Mas Utama-Sukabumi
-      PTP. SBMM GSBI PT. Sayap Mas Utama-Pelabuhan Ratu
2.       PC. F-SP RTMM SPSI Kab. Sukabumi
-      PUK SP RTMM SPSSI PT. Tribanyan Tirta
-      PUK SP RTMM SPSSI PT. Air Gunung Salak
-      PUK SP RTMM SPSSI PT. Indolakto Cicurug I
-      PUK SP RTMM SPSSI PT. Indolakto Cicurug II/Es Krim
-      PUK SP RTMM SPSSI PT. Asia Helath Energi Beverages
3.       OPSI :
-      Serikat Pekerja Indo Tirta Sejuk
-      Serikat Pekerja Uniflasindo


4.       SPDAG :
-      Serikat Pekerja Danone Aqua Gruf (TBP)
-      Serikat Pekerja Danone Aqua Gruf (Mekersari)
5.       Para Pekerja PT. Tirta Purbalingga Adijaya Sukabumi
6.       Para Pekerja PT. Tang Mas Cidahu
7.       Para Pekerja PT. Yakult Indonesia
8.       Para Pekerja PT. Amerta Indah Otsuka (Pocari Sweat)
9.       Para Pekerja PT. Djojonegoro (C-1000)
10.    Para Pekerja PT. Anugrah Plasindo
11.    Para Pekerja PT. Ega
12.    Para Pekerja PT. Tri Usaha Mitra Raharja

Tembusan di sampaikan kepada Yth :
1.   Kapala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat;
2.        Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat;
3.        Bupati Sukabumi;
4.        Kepala Disnakertras Kabupaten Sukabumi;
5.        Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi;
6.        APINDO/ASPADIN;
7.         Para Pengusaha jenis kegiatan usaha terkait;
8.        Serikat Pakerja/Buruh/Pakerja/Buruh dalam jenis kegiatan terkait;
9.        Arsip













Nomor          : 009-B/KBS/SMI/III/2013
Lampiran       : 1 bundel
Priha l           : Permohonan Audensi

Kepada Yth,
GUBERNUR JAWA BARAT
Bapak DR. H. Ahmad Heryawan Lc.
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap seluruh masyarakat khususnya yang ada di Provinsi Jawa Barat mendapat ridho-Nya amin.
Menyikapi perkembangan proses Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) khususnya pada jenis kegiatan (sektor) Makanan dan Minuman yang sampai saat ini belum ada Penetapan dari Bapak Gubernur Jawa Barat, padahal pihak Bupati Sukabumi sudah merekomendasikan besaran UMS di maksud.
Selain dari pada itu perlu Bapak Gubernur ketahui bahwa kami Serikat Pekerja/Buruh (GSBI, F-SP.RTMM SPSI, OPSI dan SPDAG) dan perwakilan dari  Pekerja/Buruh yang bekerja di Perusahaan Makanan, Minuman, Isotonik, Suplemen, Susu dan turunannya yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) telah melakukan upaya-upaya :
1.    Bahwa pada bulan November 2012, sudah 2 (dua) kali melakukan upaya perundingan dengan pihak Asosiasi Pengusaha (ASPADIN) yang difasilitasi oleh Disnakertrans. Dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yaitu sekitar tanggal 13 dan tanggal 20 November 2012 (arsip di Disnakertrans Kab. Sukabumi), akan tetapi upaya perundingan tersebut gagal karena ketidak hadiran dari pihak Asosiasi Pengusaha;
2.    Bahwa dengan gagalnya upaya perundingan tersebut maka dengan dasar pertimbangan dan saran dari kami dan dari unsur Pemerintah (Disnakertras dan Dewan Pengupahan) maka Bapak Bupati Sukabumi tertanggal 19 November 2013, merekomendasikan

besaran upah jenis kegiatan sebagaimana yang telah di sampaikan terhadap bapak Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi (terlampir);
3.    Bahwa dengan dasar tidak tercantumnya upah Jenis Kegiatan sebagaimana yang di rekomendasikan oleh Bapak Bupati Sukabumi di dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Barat tahun 2013, maka pada tanggal 11 Desember 2012 kami melakukan audiensi terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dengan maksud untuk meminta penjelasan tentang prihal ditersebut;
4.    Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013 kami juga meminta penjelasan dan sumbang saran langsung dari Bapak Gubernur yang didampingi oleh Bapak Bupati Sukabumi pada saat kunjungan ke Pelabuan Ratu Sukabumi tentang permasalahan upah jenis kegiatan dimaksud;
5.    Bahwa pihak Disnakertras bersama-sama dengan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi melakukan upaya-upaya sebagaimana yang di sarankan oleh bapak Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, yaitu mengundang para Pengusaha beserta Asosiasi-nya, akan tetapi dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri dari pihak Asosiasi Pengusaha sehingga tidak mendapatkan keputusan yang berarti (risalah Pertemuan arsip Disnakertrans);
6.    Bahwa pada tanggal 9 Januari 2013 kami melakukan Audiensi terhadap pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi meminta penjelasan tentang Upah jenis kegian tersebut. Dalam pertemuan tersebut pihak Disnakertrans sudah mengadakan pertemuan kembali dengan pihak Pengusaha beserta Asosiasi-nya pada tanggal 11 Januari 2013 (risalah Pertemuan arsip Disnakertrans).
7.    Bahwa selain dari upaya-upaya tersebut, kami juga telah melakukan perundingan dengan pihak Pengusaha di masing-masing perusahaan, yang pada intinya pihak Pengusaha merasa tidak keberatan dengan besaran upah sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat, dan Para Pengusaha menyatakan siap menjalankan setelah di tetapkan oleh Bapak Gubernur, bahkan beberapa Perusahaan telah menjalankan/memberlakukan upah di tahun 2013 ini sesuai dengan upah yang direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat tersebut (bukti terlampir).
Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami berpendapat bahwa adanya hambatan dalam proses penetapan Upah jenis kegiatan ini sudah bukan menjadi persoalan lagi. Maka guna kepentingan para Pekerja dan para Pengusaha yang bergerak di bidang usaha Makanan, Minuman, Isotonik/Suplemen, Susu dan turunannya serta demi adanya kepastian hukum dalam penetapan upah jenis kegiatan ini serta demi menjaga kondusifitas hubungan kerja khususnya di Kabupaten Sukabumi, kami KBS bermaksud untuk mengadakan Audiensi terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat (Bapak DR. H. Ahmad Heryawan Lc.) dengan tujuan untuk mempertegas kembali tentang pentingnya penetapan Upah jenis kegiatan tersebut.
Adapun audiensi tersebut akan kami laksanakan pada :
Hari/tanggal       : Rabu, 03 April 2013
Tempat              : Gedung Sate – Jalan dipenogoro Bandung
Jam                   : 10.00 Wib.
Demikian Permohonan Audiensi ini kami sampaikan, besar harapan kami Bapak Gubernur dapat meluangkan agar segala persoalan yang terjadi ini dapat segera terselesaikan. Atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 29 Maret 2013
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI



DADENG NAZARUDIN
Kordinator
Tembusan di sampaikan kepada :
1.   Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat;
2.   Ka. Disnakertrans Provinsi Jawa Barat;
3.   Bupati Sukabumi;
4.   Ka. Disnakertrans Kab. Sukabumi;
5.   Dewan Pengupahan Kab. Sukabumi;
6.   Arsip.
Nomor          : 003-B/KBS/SMI/II/2013
Lampiran       : 1 bundel
Priha l           : Permohonan Penetapan UMS Kab. Sukabumi

Kepada Yth,
GUBERNUR JAWA BARAT
Bapak DR. H. Ahmad Heryawan Lc.
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap seluruh masyarakat khususnya yang ada di Provinsi Jawa Barat mendapat ridho-Nya amin.
Menyikapi perkembangan proses Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) khususnya pada jenis kegiatan (sektor) Makanan dan Minuman yang sampai saat ini belum ada Penetapan dari Bapak Gubernur Jawa Barat, padahal pihak Bupati Sukabumi sudah merekomendasikan besaran UMS di maksud (terlampir).
Selain dari pada itu perlu Bapak Gubernur ketahui bahwa kami Serikat Pekerja/Buruh (GSBI, F-SP.RTMM SPSI, OPSI dan SPDAG) dan perwakilan dari  Pekerja/Buruh yang bekerja di Perusahaan Makanan, Minuman, Isotonik, Suplemen, Susu dan turunannya yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) telah melakukan upaya-upaya :
1.   Bahwa pada bulan November 2012, sudah 2 (dua) kali melakukan upaya perundingan dengan pihak Asosiasi Pengusaha (ASPADIN) yang difasilitasi oleh Disnakertrans. Dan Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yaitu sekitar tanggal 13 dan tanggal 20 November 2012 (arsip di Disnakertrans Kab. Sukabumi), akan tetapi upaya perundingan tersebut gagal karena ketidak hadiran dari pihak Asosiasi Pengusaha;
2.   Bahwa dengan gagalnya upaya perundingan tersebut maka dengan dasar pertimbangan dan saran dari kami dan dari unsur Pemerintah (Disnakertras dan Dewan Pengupahan) maka Bapak Bupati Sukabumi tertanggal 19 November 2013, merekomendasikan

besaran upah jenis kegiatan sebagaimana yang telah di sampaikan terhadap bapak Gubernur dan Dewan Pengupahan Provinsi;
3.   Bahwa dengan dasar tidak tercantumnya upah Jenis Kegiatan sebagaimana yang di rekomendasikan oleh Bapak Bupati Sukabumi di dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor : 561/Kep.1405-Bangsos/2012 tentang Upah Minimum Kabupaten/ Kota di Jawa Barat tahun 2013, maka pada tanggal 11 Desember 2012 kami melakukan audiensi terhadap Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat yang sekaligus sebagai Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat, dengan maksud untuk meminta penjelasan tentang prihal ditersebut;
4.   Bahwa pada tanggal 14 Desember 2013 kami juga meminta penjelasan dan sumbang saran langsung dari Bapak Gubernur yang di dampingi oleh Bapak Bupati Sukabumi pada saat kunjungan ke Pelabuan Ratu Sukabumi tentang permasalahan upah jenis kegiatan dimaksud;
5.   Bahwa pihak Disnakertras bersama-sama dengan Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi melakukan upaya-upaya sebagaimana yang di sarankan oleh bapak Gubernur dan Kepala Dinas Provinsi Jawa Barat, yaitu mengundang para Pengusaha beserta Asosiasi-nya, akan tetapi dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri dari pihak Asosiasi Pengusaha sehingga tidak mendapatkan keputusan yang berarti (risalah Pertemuan arsip Disnakertrans);
6.   Bahwa pada tanggal 9 Januari 2013 kami melakukan Audiensi terhadap pihak Disnakertrans Kabupaten Sukabumi meminta penjelasan tentang Upah jenis kegian tersebut (risalah terlampir) dan dalam pertemuan tersebut pihak Disnakertrans sudah meng-agendakan pertemuan kembali dengan pihak Pengusaha beserta Asosiasi-nya, yaitu pada tanggal 11 Januari 2013 (risalah Pertemuan arsip Disnakertrans).
7.   Bahwa selain dari upaya-upaya tersebut, kami juga selalu melakukan komunikasi dengan pihak Pengusaha di masing-masing perusahaan, yang pada intinya pihak Pengusaha merasa tidak keberatan dengan besaran upah sebagaimana yang telah direkomendasikan oleh Bupati Sukabumi terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat, dan Para Pengusaha menyatakan siap menjalankan setelah di tetapkan oleh Bapak Gubernur.

Berdasarkan hal-hal tersebut, maka kami berpendapat bahwa adanya hambatan dalam proses penetapan Upah jenis kegiatan Makanan dan minuman serta upah jenis kegiatan Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ini adalah sebagai akibat dari tidak adanya itikad yang baik dari pihak Asosiasi Pengusaha secara Personal dan perlu kami sampaikan bahwa dengan terhambatnya penetapan upah ini mengakibatkan kekisruhan antara pihak Pekerja dengan pihak Pengusaha-nya.
Maka demi kepentingan para Pekerja dan para Pengusaha yang bergerak di bidang usaha Makanan, Minuman, Isotonik/Suplemen, Susu dan turunannya serta demi tegaknya hukum ketenagakerjaan serta demi menjaga kondusifitas hubungan kerja khususnya di Kabupaten Sukabumi, maka dengan kami memohon terhadap Bapak Gubernur Jawa Barat untuk berkenan menetapkan upah jenis kegiatan sebagaimana yang telah Bapak Bupati rekomendasikan.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 11 Februari 2013
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI



DADENG NAZARUDIN
Kordinator
TURUT MENYAMPAIKAN :
1.   PC. F-SP RTMM SPSI Kab. Sukabumi
2.       PUK SP RTMM SPSSI PT. Tribanyan Tirta
3.       PUK SP RTMM SPSSI PT. Air Gunung Salak
4.       PUK SP RTMM SPSSI PT. Indolakto Cicurug I
5.       PUK SP RTMM SPSSI PT. Indolakto Cicurug II/Es Krim
6.       PUK SP RTMM SPSSI PT. Asia Helath Energi Beverages
7.       PUK SP RTMM SPSSI PT. Catur Surya Gemilang
8.       PTP. SBMM GSBI PT. So Good Food
9.       PTP. SBMM GSBI PT. Tirta Mas Lestari

10.    Serikat Pekerja Indo Tirta Sejuk
11.    Serikat Pekerja Uniflasindo
12.    Serikat Pekerja Danone Aqua Gruf (TBP)
13.    Serikat Pekerja Danone Aqua Gruf (Mekersari)
14.    Para Pekerja PT. Tirta Purbalingga Adijaya Sukabumi
15.    Para Pekerja PT. Tang Mas Cidahu
16.    Para Pekerja PT. Yakult Indonesia
17.    Para Pekerja PT. Amerta Indah Otsuka (Pocari Sweat)
18.    Para Pekerja PT. Djojonegoro (C-1000)
19.    Para Pekerja PT. Anugrah Plasindo
20.    Para Pekerja PT. Ega
21.    Para Pekerja PT. Tri Usaha Mitra Raharja

Tembusan di sampaikan kepada Yth :
1.   Kapala Disnakertrans Provinsi Jawa Barat;
2.        Ketua Dewan Pengupahan Provinsi Jawa Barat;
3.        Bupati Sukabumi;
4.        Kepala Disnakertras Kabupaten Sukabumi;
5.        Ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi;
6.        APINDO/ASPADIN;
7.         Para Pengusaha jenis kegiatan usaha terkait;
8.        Serikat Pakerja/Buruh/Pakerja/Buruh dalam jenis kegiatan terkait;
9.        Arsip










Nomor  : 001-B/KBS/SMI/I/2013
Lampiran       : 1 lembar
Prihal    : Undangan

Kepada Yth,
Perwakilan Karyawan dan/atau Serikat Pekerja/Buruh
Up. PT. Indo Tirta Sejuk
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap anggota/para Pekerja/Buruh, khususnya yang ada di lingkungan tempat kerja masing-masing, umumnya para Pekerja/Buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapat ridho-Nya amin.
Menyikapi perkembangan proses Penetapan Upah Minimum Sektoral (UMS) khususnya pada Sektor Makanan dan Minuman yang sampai saat ini belum ada Penetapan dari Gubernur Jawa Barat, padahal pihak Bupati Sukabumi sudah merekomendasikan besaran UMS di maksud (terlampir).
Guna untuk menindaklanjuti persoalan tersebut dan guna adanya kepastian hukum dalam pelaksanaan/pemberlakuan besaran Upah yang berlaku di tahun 2013 ini.  Untuk itu maka dengan ini kami mengundang perwakilan Karyawan dan/atau Serikat Pekerja/Buruh yang bekerja di Perusahaan Makanan/Minuman/Isotonik/Suplemen/susu dan turunannya untuk duduk bersama membahas hal–hal tersebut.
Adapun pertemuan tersebut akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal       : Selasa, 8 Januari 2013
Tempat              : Sekretariat Bersama Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) 
Pukul                 : 16.00 Wib s/d Selesai
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 3 Januari 2013
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI



DADENG NAZARUDIN
Kordinator
Tembusan di sampaikan kepada Yth :
10.      Arsip
























Nomor  : 022-B/KBS/SMI/XI/2012
Prihal    : Surat Tugas

Kepada Yth,
Jajaran Pengurus Serikat Pekerja/Buruh
Up. Sdr. Denis Mustopa (QA. PT. Tirta Mas Lestari)  
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap anggota dan para Pekerja/Buruh khususnya yang ada di lingkungan tempat kerja masing-masing umumnya para Pekerja/Buruh yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapat ridho-Nya amin.
Terkait dengan belum selesainya persoalan penetapan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Sukabumi khususnya untuk sektor Makanan dan minuman maka kami Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) akan melakukan acara audensi terhadap Gubernur Jawa Barat yang sedang kunjungan ke Kab. Sukabumi, adapun pelaksanaan audensi tersebut akan dilaksanakan pada :
Hari/Tanggal    : Jumat, 14 Desember 2012
Tempat           : Pendopo Pelabuan Ratu
Pukul              : 07.00 wib s/d selesai
Untuk itu maka dengan ini kami menugaskan kepada Saudara Denis Mustopa untuk ikut terlibat dalam kegiatan tersebut mewakili karyawan PT. Tirta Mas Lestari.
Hal ini juga kami sampaikan kepada Pimpinan Perusahaan di masing-masing tempat para penerima instruksi ini untuk memberikan ijin dispensasi (upah tidak di potong) meninggalkan pekerjaannya selama proses kegiatan berlangsung.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 12 Desember 2012
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI



DADENG NAZARUDIN
Kordinator
Tembusan di sampaikan kepada Yth :
1.   Pimpinan Perusahaan
2.         Arsip






















Nomor          : 015-B/KBS/SMI/X/2012
Prihal            : Himbauan

Kepada Yth,
Bupati Sukabumi
Bapak Drs. H. Sukmawijaya, MM.
Di
Tempat.
Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapat ridho-Nya amin.
Menindak lanjuti hasil pertemuan TRIPARTIT antara unsur Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP K-SPI, OPSI dan SPDAG) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) pada :
Hari/tanggal       : Senin, 29 Oktober 2012
Tempat      : Hotel Idaman Selabintana Sukabumi
Pembahasan       : tentang rekapitulasi komponen Kebutuhan Hidup Layak
(KHL) hasil survey Dewan Pengupahan Kabupaten  Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar CICURUG dan Pasar CIBADAK
Dengan menghasilkan besaran KHL sebagai berikut :
Pasar Cicurug     : Rp. 1.292.815,-
Pasar Cibadak     : Rp. 1.461.847,-
RATA-RATA                  : Rp. 1.377.331,-
(data rekapitulasi KHL terlampir)
Sesuai dengan :
1.   Pernyataan secara lisan Bapak Bupati Sukabumi pada tanggal 9 Oktober 2012 di Gedung Pendopo Sukabumi pada saat komunikasi dengan KBS yang pada intinya menyatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2013 setidak-tidaknya sama dengan nilai KHL hasil survey pasar” pernyataan tersebut juga disaksikan pihak instansi terkait (Disnakertrans dan Ketua Dewan Pengupahan) serta pihak-pihak lain seperti Kepolisian, TNI dan dari Media Cetak dan elektronik.


2.   Surat Penyataan yang di tandatangani oleh Bapak Bupati Sukabumi tertanggal 23 Oktober 2012 di hadapan massa (para Pekerja/Buruh) yang tergabung dalam KBS pada saat Aksi Damai di Palagan Perjuangan Bojong Kokosan, Parungkuda Sukabumi pada point (1 dan 2) yang pada intinya menyatakan bahwa “Bupati Sukabumi menetapkan hasil perhitungan ulang KHL dari perundingan Tripartit sebagai nilai KHL dan Bupati Sukabumi akan merekomendasikan UMK untuk Tahun 2013 terhadap Gubernur Jawa Barat sekurang-kurangnya sama dengan nilai KHL yang telah di tetapkan tersebut;
3.    Hasil pertemuan TRIPARTIT antara unsur Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh SP TSK SPSI Kab. Sukabumi, SPN Kab. Sukabumi dan (GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP K-SPI, OPSI dan SPDAG) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) pada tanggal 24 Oktober 2012 di Gedung Pendopo Sukabumi yang dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Sukabumi, Ketua DPRD Kab. Sukabumi, instansi terkait (Disnakertrans dan Ketua Dewan Pengupahan) serta pihak-pihak lain seperti Kepolisian, TNI dan dari Media Cetak dan elektronik. Yang pada intinya menghasilkan rekomendasi dari Bapak Bupati untuk menghitung ulang hasil survey Pasar yang dilakukan Dewan Pengupahan pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar CICURUG dan Pasar CIBADAK sehingga terjadi pertemuan TRIPARTIT pada hari Senin, 29 Oktober 2012 di Hotel Idaman Selabintana Sukabumi dengan menghasilkan sebagaimana tersebut di atas.
Untuk itu maka dengan ini kami Serikat Pekerja/Buruh (GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP K-SPI, OPSI dan SPDAG) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) meminta terhadap Bapak Bupati Sukabumi untuk merealisasikan apa yang telah dinyatakan baik secara lisan maupun secara tertulis tersebut. Yaitu Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2013 sebesar Rp. 1.377.331,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah) dan hal lain yang perlu di pertimbangkan oleh Bapak Bupati dalam menetapkan UMK tersebut :
1.   Dampak inflasi dari bulan September sampai dengan Desember 2012
2.   Inflasi selama tahun 2013 yang akan di perkirakan lebih dari 20 % sebagai dampak dari kenaikan BBM dan TDL.
Dampak inflasi tersebut tentu saja akan mempengaruhi terhadap daya beli para kaum buruh. Maka seyogyanyalah Bapak Bupati untuk tidak merekomendasikan UMK tahun 2013 terhadap Gubernur Jawa Barat kurang Rp. 1.377.331,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah)  

Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 30 Oktober 2012
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI


DADENG NAZARUDIN
Kordinator
Cc :
1.   GSBI – Kab. Sukabumi
2.   SP.RTMM.SPSI Kab. Sukabumi
3.   SPDAG Kab. Sukabumi
4.   SP.KEP.K-SPI. Kab. Sukabumi
5.   OPSI. Kab. Sukabumi
Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.        Gubernur Jawa Barat
2.        Ketua DPRD Kab. Sukabumi
3.        Ka. Disnakertrans Kab. Sukabumi
4.        Ketua Dewan Pengupahan Kab. Sukabumi
5.        Polres Sukabumi
6.        Kodim (0607) Sukabumi
7.        Kodim (0622) Pelabuan Ratu
8.        DPK APINDO Kab. Sukabumi
9.        Para pimpinan Perusahaan Se-Kab. Sukabumi
Nomor  : 017-B/KBS/SMI/X/2012
Prihal    : Permohonan Sumbangan dan ijin tempat

Kepada Yth,
1.   Para Pekerja/Buruh;
2.   Pimpinan Perusahaan
Di
PT. ...............................
Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapat ridho-Nya amin.
Menindak lanjuti hasil pertemuan TRIPARTIT antara unsur Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh (GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP K-SPI, OPSI dan SPDAG) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) pada hari Senin, 29 Oktober 2012 di Hotel Idaman Selabintana Sukabumi yang membahas tentang rekapitulasi komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL) hasil survey Dewan Pengupahan Kabupaten  Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar CICURUG dan Pasar CIBADAK dengan menghasilkan besaran KHL sebagai berikut :
Pasar Cicurug     : Rp. 1.292.815,-
Pasar Cibadak     : Rp. 1.461.847,-
RATA-RATA        : Rp. 1.377.331,-
Sesuai dengan :
1.   Pernyataan secara lisan Bapak Bupati Sukabumi pada tanggal 9 Oktober 2012 di Gedung Pendopo Sukabumi pada saat komunikasi dengan KBS yang pada intinya menyatakan bahwa Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2013 setidak-tidaknya sama dengan nilai KHL hasil survey pasar” pernyataan tersebut juga disaksikan pihak instansi terkait (Disnakertrans dan Ketua Dewan Pengupahan) serta pihak-pihak lain seperti Kepolisian, TNI dan dari Media Cetak dan elektronik;
2.   Surat Penyataan yang di tandatangani oleh Bapak Bupati Sukabumi tertanggal 23 Oktober 2012 di hadapan massa (para Pekerja/Buruh) yang tergabung dalam KBS pada saat Aksi Damai di Palagan Perjuangan Bojong Kokosan, Parungkuda Sukabumi pada point (1 dan 2) yang pada intinya menyatakan bahwa “Bupati Sukabumi menetapkan hasil perhitungan ulang KHL dari perundingan Tripartit sebagai nilai KHL dan Bupati Sukabumi akan merekomendasikan UMK untuk Tahun 2013 terhadap Gubernur Jawa Barat sekurang-kurangnya sama dengan nilai KHL yang telah di tetapkan tersebut;
3.   Hasil pertemuan TRIPARTIT antara unsur Pemerintah, Apindo dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh SP TSK SPSI Kab. Sukabumi, SPN Kab. Sukabumi dan (GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP K-SPI, OPSI dan SPDAG) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) pada tanggal 24 Oktober 2012 di Gedung Pendopo Sukabumi yang dihadiri langsung oleh Bapak Bupati Sukabumi, Ketua DPRD Kab. Sukabumi, instansi terkait (Disnakertrans dan Ketua Dewan Pengupahan) serta pihak-pihak lain seperti Kepolisian, TNI dan dari Media Cetak dan elektronik. Yang pada intinya menghasilkan rekomendasi dari Bapak Bupati untuk menghitung ulang hasil survey Pasar yang dilakukan Dewan Pengupahan pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar CICURUG dan Pasar CIBADAK sehingga terjadi pertemuan TRIPARTIT pada hari Senin, 29 Oktober 2012 di Hotel Idaman Selabintana Sukabumi dengan menghasilkan sebagaimana tersebut di atas.
Akan tetapi sampai saat ini Bupati Sukabumi belum menetapkan besaran UMK untuk tahun 2013 nanti, padahal paling lambat tanggal 5 November batas akhir rekomendasi terhadap Gubernur Jawa Barat untuk di SK-kan. maka dengan ini kami Serikat Pekerja/Buruh (GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP K-SPI, OPSI dan SPDAG) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) mengajak kepada seluruh Pekerja/Buruh (karyawan) Se-Kabupaten Sukabumi untuk ikut bersama-sama dalam memperjuangkan kenaikan UMK tahun 2013, baik secara materi, tenaga maupun dalam bentuk lain agar Bupati Sukabumi merealisasikan apa yang telah dinyatakan baik secara lisan maupun secara tertulis tersebut, yaitu UMK untuk tahun 2013 sekurang-kurangnya Rp. 1.377.331,- (satu juta tiga ratus tujuh puluh tujuh ribu tiga ratus tiga puluh satu rupiah).

Dengan ini pula kami sampaikan permohonan ijin terhadap pihak Pimpinan Perusahaan bahwa kami akan melakukan penggalangan dana perjuangan kenaikan UMK untuk tahun 2013 terhadap para Pekerja/Buruh (Karyawan) di Perusahaan yang Bapak/Ibu pimpin.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 30 Oktober 2012
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI


DADENG NAZARUDIN
Kordinator
Cc :
1.   GSBI – Kab. Sukabumi
2.   SP.RTMM.SPSI Kab. Sukabumi
3.   SPDAG Kab. Sukabumi
4.   SP.KEP.K-SPI. Kab. Sukabumi
5.   OPSI. Kab. Sukabumi




Nomor          : 014-B/KBS/SMI/X/2012
Prihal            : Himbauan

Kepada Yth,
Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau karyawan
Se-Kabupaten Sukabumi
Up. PT. STAR COMGISTIC INDONESIA
 Di
Tempat.
Salam perjuangan … !!!
Bersatu untuk upah layak....
Mengingat sampai saat ini belum adanya kejelasan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di tetapkan Pemerintah (Bupati) sehingga tidak adanya dasar acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2013. Kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPN, GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP K-SPI, OPSI, SPDAG dan SERBUMUSI) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) menganggap perlu mendesak kembali terhadap Pemerintah untuk segera menetapkan besaran nilai KHL dan sekaligus menetapkan besaran nilai UMK sebagai bahan rekomendasi terhadap Gubernur Jawa Barat.
Seperti yang telah beberapa kali KBS tuntut bahwa KBS meminta pihak Pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi untuk :
1.     Menetapkan nilai KHL sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) nilai KHL tersebut adalah hasil pantauan KBS dalam proses survey pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar Cicurug dan Cibadak;
2.     Merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2013 terhadap Gubernur Jawa Barat sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

Guna menuntut Hal-hal tersebut KBS kembali akan melakukan aksi damai yang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal       : Selasa 23 Oktober 2012
Bentuk Aksi         : Berjalan kaki (longmarch)
Rute                  : Start dari Bangkong reang – Benda (titik kumpul
sebelah kanan Pom Bensin Benda) menuju Palagan Perjuangan Bojong Kokosan-Parungkuda (titik kumpul terakhir)
Peserta               : + 10.000 Buruh dari berbagai perwakilan
Perusahaan yang ada di wilayah Kab. Sukabumi (Cicurug-Cisaat)
Pukul                 : Mulai Jam 07.00 wib s/d selesai (sampai
tuntutan di kabulkan)
untuk itu maka dengan ini kami menghimbau kepada Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau Pekerja/Buruh Se-Kabupaten Sukabumi untuk bersama-sama melakukan aksi damai tersebut dan hal ini juga kami sampaikan kepada Pimpinan Perusahaan untuk mengirimkan Pekerja/Buruh-nya paling sedikit 100 (seratus) Orang serta pihak Perusahaan dimasing-masing tempat para Pekerja/Buruh yang mengikuti aksi damai ini untuk memberikan ijin dispensasi meninggalkan pekerjaannya selama aksi tersebut berlangsung (upah tidak di potong)
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 16 Oktober 2012
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI


DADENG NAZARUDIN
Kordinator
Cc :
1.   GSBI – Kab. Sukabumi
2.   SP.RTMM.SPSI Kab. Sukabumi
3.   SPDAG Kab. Sukabumi
4.   SP.KEP.K-SPI. Kab. Sukabumi
5.   OPSI. Kab. Sukabumi
Nomor  : 015-B/KBS/SMI/X/2012
Prihal    : Permohonan ijin tempat

Kepada Yth,
PT. ANUGRAH BANGUN SENTOSA
Di
Tempat.
Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapat ridho-Nya amin.
Mengingat sampai saat ini belum adanya kejelasan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di tetapkan Pemerintah (Bupati) sehingga tidak adanya dasar acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2013. Kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPN, GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP K-SPI, OPSI, SPDAG dan SERBUMUSI) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) menganggap perlu mendesak kembali terhadap Pemerintah untuk segera menetapkan besaran nilai KHL dan sekaligus menetapkan besaran nilai UMK sebagai bahan rekomendasi terhadap Gubernur Jawa Barat.
Seperti yang telah beberapa kali kami sampaikan bahwa kami meminta pihak Pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi untuk :
1.     Menetapkan nilai KHL sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) nilai KHL tersebut adalah hasil pantauan kami dalam proses survey pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar Cicurug dan Cibadak;
2.     Merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2013 terhadap Gubernur Jawa Barat sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).

Guna menuntut Hal-hal tersebut kami kembali akan melakukan aksi damai yang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal       : Selasa 23 Oktober 2012
Bentuk Aksi         : Berjalan kaki (longmarch)
Rute                  : Star dari Bangkong reang – Benda (titik kumpul
sebelah kanan Pom Bensin Benda) menuju Palagan Perjuangan  Bojong Kokosan-Parungkuda (titik kumpul terakhir)
Peserta              : + 10.000 Buruh dari berbagai perwakilan
Perusahaan yang ada di wilayah Kab. Sukabumi (Cicurug-Cisaat)
Pukul                 : Mulai Jam 07.00 wib s/d selesai (sampai
tuntutan di kabulkan)
Untuk itu maka dengan ini kami meminta ijin penggunaan area pembangunan ruko-ruko yang masih kosong (sebelah kanan Pom Bensin) sebagai tempat titik kumpul massa dalam kegiatan aksi tersebut.  
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 18 Oktober 2012
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI



DADENG NAZARUDIN
Kordinator

Cc :
1.   GSBI – Kab. Sukabumi
2.      SP.RTMM.SPSI Kab. Sukabumi
3.      SPDAG Kab. Sukabumi
4.      SP.KEP.K-SPI. Kab. Sukabumi
5.      OPSI. Kab. Sukabumi




Nomor          : 013-B/KBS/SMI/X/2012
Prihal            : Pemberitahuan

Kepada Yth,
1.   Bupati Sukabumi
2.        Ketua DPRD Kab. Sukabumi
3.        Ka. Disnakertrans Kab. Sukabumi
4.        Ketua Dewan Pengupahan Kab. Sukabumi
5.        Polres Sukabumi
6.        Kodim (0607) Sukabumi
7.        Kodim (0622) Pelabuan Ratu
8.        Polsek Cicurug
9.        Koramil Cicurug
10.    Polsek Cidahu
11.    Polsek Parungkuda
12.    Koramil Parungkuda
13.    DPK APINDO Kab. Sukabumi
14.    Para pimpinan Perusahaan Se-Kab. Sukabumi
Di
Tempat.
Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapat ridho-Nya amin.
Mengingat sampai saat ini belum adanya kejelasan mengenai besaran nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang di tetapkan Pemerintah (Bupati) sehingga tidak adanya dasar acuan untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi tahun 2013. Kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPN, GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP K-SPI, OPSI, SPDAG dan SERBUMUSI) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) menganggap perlu mendesak kembali terhadap Pemerintah untuk segera menetapkan besaran nilai KHL dan sekaligus menetapkan besaran nilai UMK sebagai bahan rekomendasi terhadap Gubernur Jawa Barat.
Seperti yang telah beberapa kali kami sampaikan bahwa kami meminta pihak Pemerintah dalam hal ini Bupati Sukabumi untuk :
1.   Menetapkan nilai KHL sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) nilai KHL .........
tersebut adalah hasil pantauan kami dalam proses survey pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar Cicurug dan Cibadak;
2.     Merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2013 terhadap Gubernur Jawa Barat sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah).
Untuk menuntut Hal-hal tersebut kami kembali akan melakukan aksi damai yang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal       : Selasa 23 Oktober 2012
Bentuk Aksi : Berjalan kaki (longmarch)
Rute          : Star dari Bangkong reang – Benda (titik kumpul sebelah kanan Pom Bensin Benda) menuju Palagan Perjuangan  Bojong Kokosan-Parungkuda (titik kumpul terakhir)
Peserta      : + 10.000 Buruh dari berbagai perwakilan Perusahaan yang
  ada di wilayah Kab. Sukabumi (Cicurug-Cisaat)
Pukul                 : Mulai Jam 07.00 wib s/d selesai (sampai tuntutan di
  kabulkan)
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 16 Oktober 2012
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI



DADENG NAZARUDIN
Kordinator


Cc :
1.   GSBI – Kab. Sukabumi
2.   SP.RTMM.SPSI Kab. Sukabumi
3.   SPDAG Kab. Sukabumi
4.   SP.KEP.K-SPI. Kab. Sukabumi
5.   OPSI. Kab. Sukabumi





Nomor          : 012-B/KBS/SMI/X/2012
Lampiran       : -
Prihal            : Pemberitahuan

Kepada Yth,
1.   Bupati Sukabumi
2.    DPRD Kab. Sukabumi
3.    Polres Sukabumi
4.    Polresta Sukabumi
5.    Kodim (0607) Sukabumi
6.    Kodim (0622) Pelabuan Ratu
7.    Polsek Cicurug
8.    Koramil Cicurug
9.    Polsek Cidahu
10. Polsek Parungkuda
11. Koramil Parungkuda
12. Polsek Cibadak
13. Koramil Cibadak
14. Disnakertrans Kab. Sukabumi
15. DPK APINDO Kab. Sukabumi
16. Para pimpinan Perusahaan Se-Kab. Sukabumi
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapat ridho-Nya amin.
Menyikapi rencana aksi yang akan dilakukan oleh SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi pada :
Hari/Tanggal            : Rabu, 10 Oktober 2012
Waktu                     : Mulai jam 10 Wib. s/d Selesai
Tempat /sasaran      : Pendopo Sukabumi
Masa aksi                        : Diantaranya dari :

-      Karyawan PT. Youngjin Javasuka Indonesia II;
-      Karyawan PT. Royal Puspita (Angkrong) dan
-      Karyawan PT. GSI (Panggleseran Sukabumi)
Kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPN, GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP, OPSI, SPDAG dan SERBUMUSI) yang tergabung dalam Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) dengan ini menyatakan tidak akan ikut serta dalam kegiatan aksi yang dilakukan oleh SP TSK SPSI Kabupaten Sukabumi tersebut.
Kami berharap dalam kegiatan aksi tersebut dapat berjalan secara lancar tanpa ada gangguan apapun dan apabila ada hal-hal yang tidak di inginkan pada kegiatan aksi tersebut, dapat kami nyatakan diluar dari tanggungjawab kami.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 05 Oktober 2012
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI


DADENG NAZARUDIN
Kordinator
Cc :
1.   GSBI – Kab. Sukabumi
2.   SP.RTMM.SPSI Kab. Sukabumi
3.   SPN. Kab. Sukabumi
4.   SPDAG Kab. Sukabumi
5.   SP.KEP.K-SPI. Kab. Sukabumi
6.   OPSI. Kab. sukabumi
7.   SERBUMUSI. Kab. Sukabumi



HIMBAUAN
Nomor : 011-B/KBS/SMI/IX/2012

Salam perjuangan … !!!
Bersatu atau tetap tertindas
Kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPN, GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP, OPSI, SPDAG dan SERBUMUSI) yang tergabung dalam Forum Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) yang selalu mengawal proses jalannya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2013 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.
Mengingat Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi yang diawali oleh proses penetapan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dinilai banyak kerancuan, yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan kami melihat banyak oknum yang mengedepankan kepentingan pribadi, dan kepentingan para kaum pemodal saja, sehingga upah Buruh Sukabumi selalu rendah.
Untuk itu kami sebagai Pekerja/Buruh menganggap harus memperjuangkan sendiri untuk mendapatkan Upah Minimum yang sesuai dengan harapan kita bersama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka dengan ini kami menghimbau kepada seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau seluruh Buruh Se-Kabupaten Sukabumi untuk ikut dalam memperjuangkan Upah Minimum kita untuk tahun 2013, dalam AKSI DAMAI yang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal    : Selasa, 2 Oktober 2012
Tempat           : Pendopo Sukabumi
Peserta           : Seluruh Buruh yang ada di wilayah Kab.
  Sukabumi
Pukul              : Mulai Jam 07.00 wib s/d selesai (sampai
   tuntutan di kabulkan)


Adapun dalam aksi tersebut kami menuntut :
1.   Menolak nilai KHL yang di tetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi;
2.   Menuntut Bupati Sukabumi untuk menetapkan nilai KHL sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) nilai KHL tersebut adalah hasil pantauan kami dalam proses survey pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar Cicurug dan Cibadak;
3.   Menuntut Bupati Sukabumi untuk merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi (UMK) terhadap Gubernur Jawa barat sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
4.   Menuntut Gubernur Jawa barat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi (UMK) sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 27 September 2012
Graphic2PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI
dadeng

DADENG NAZARUDIN
Kordinator

Cc :
1.   GSBI – Kab. Sukabumi
2.   SP.RTMM.SPSI Kab. Sukabumi
3.   SPN. Kab. Sukabumi
4.   SPDAG Kab. Sukabumi
5.   SP.KEP.K-SPI. Kab. Sukabumi
6.   OPSI. Kab. Sukabumi
7.   SERBUMUSI. Kab. Sukabumi




Tembusan disampaikan kepada Yth :

Kepada Yth,
Perwakilan karyawan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Se-Kabupaten Sukabumi
Up. PT...................................
Di
Tempat.




1.   Pimpinan Perusahaan
2.   Arsif

















Nomor          : 011-B/KBS/SMI/X/2012
Lampiran       : -
Prihal            : Himbauan

Kepada Yth,
Perwakilan karyawan dan Serikat Pekerja/Serikat Buruh
Se-Kabupaten Sukabumi
Up. PT. SK HAIR
Di
Tempat.

Salam solidaritas........
Kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPN, GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP, OPSI, SPDAG dan SERBUMUSI) yang tergabung dalam Forum Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) yang selalu mengawal proses jalannya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2013 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.
Mengingat Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi yang diawali oleh proses penetapan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dinilai banyak komponen (item) yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak dan banyak oknum yang hanya mengedepankan kepentingan pribadi, dan kepentingan para kaum pemodal saja, sehingga upah buruh Sukabumi selalu rendah.
Sehingga kami menganggap harus memperjuangkan sendiri untuk mendapatkan Upah Minimum yang sesuai dengan harapan kita bersama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka untuk itu kami mengajak kepada seluruh Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan/atau seluruh Buruh Se-Kabupaten Sukabumi untuk ikut dalam memperjuangkan Upah......


Minimum kita untuk tahun 2013, dalam AKSI DAMAI yang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal    : Selasa, 2 Oktober 2012
Tempat           : Pendopo Sukabumi
Peserta           : Seluruh Buruh yang ada di wilayah Kab.
  Sukabumi (Cicurug-Cisaat)
Pukul              : Mulai Jam 07.00 wib s/d selesai (sampai
   tuntutan di kabulkan)
Adapun dalam aksi tersebut kami menuntut :
1.   Menolak nilai KHL yang di tetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi;
2.   Menuntut Bupati Sukabumi untuk menetapkan nilai KHL sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) nilai KHL tersebut adalah hasil pantauan kami dalam proses survey pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar Cicurug dan Cibadak;
3.   Menuntut Bupati Sukabumi untuk merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi (UMK) terhadap Gubernur Jawa barat sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
4.   Menuntut Gubernur Jawa barat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi (UMK) sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)
Hal ini juga kami sampaikan kepada para Pimpinan Perusahaan untuk mengirimkan Pekerja/Buruhnya paling sedikit 100 (seratus) Orang dan apabila pihak Perusahan tidak mengijinkan atau tidak mengirimkan Pekerja/Buruhnya untuk ikut bergabung dalam aksi tersebut, maka dengan sangat terpaksa kami akan melakukan sweefing ke tiap-tiap Perusahaan yang tidak mengirimkan perwakilannya serta pihak Perusahaan dimasing-masing tempat para Pekerja/Buruh yang mengikuti aksi damai ini untuk memberikan ijin dispensasi ................


meninggalkan pekerjaannya selama aksi tersebut berlangsung (upah tidak di potong).
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 01 Oktober 2012
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI


DADENG NAZARUDIN
Kordinator

Tembusan disampaikan kepada Yth :
1.   Pimpinan Perusahaan
2.   Arsif

Cc :
1.   GSBI – Kab. Sukabumi
2.   SP.RTMM.SPSI Kab. Sukabumi
3.   SPN. Kab. Sukabumi
4.   SPDAG Kab. Sukabumi
5.   SP.KEP.K-SPI. Kab. Sukabumi
6.   OPSI. Kab. sukabumi
7.   SERBUMUSI. Kab. Sukabumi
8.   Seluruh Pekerja/Buruh Kab. Sukabumi














Nomor          : 010-B/KBS/SMI/IX/2012
Lampiran       : -
Prihal            : Pemberitahuan

Kepada Yth,
1.   Bupati Sukabumi
2.    DPRD Kab. Sukabumi
3.    Ketua Dewan Pengupahan Kab. Sukabumi
4.    Polres Sukabumi
5.    Polresta Sukabumi
6.    Kodim Sukabumi
7.    Kodim Pelabuan Ratu
8.    Disnakertrans Kab. Sukabumi
9.    DPK APINDO Kab. Sukabumi
10.    Para pimpinan Perusahaan Se-Kab. Sukabumi
Di
Tempat.

Dengan Hormat,
Salam dan Do’a kami panjatkan kehadirat Allah SWT, semoga kita semua selalu dalam perlindungan dan hidayah-Nya. Juga dalam mengemban tugas dan pengabdian terhadap seluruh masyarakat khususnya yang ada di Kabupaten Sukabumi mendapat ridho-Nya amin.
Kami Serikat Pekerja/Serikat Buruh (SPN, GSBI, SP RTMM SPSI, SP KEP, OPSI, SPDAG dan SERBUMUSI) yang tergabung dalam Forum Koalisi Buruh Sukabumi (KBS) yang selalu mengawal proses jalannya penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi untuk tahun 2013 yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi.
Mengingat Proses penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Sukabumi yang diawali oleh proses penetapan nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dinilai banyak komponen (item) yang tidak memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik


Indonesia Nomor 13 tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan Pencapaian Kebutuhan Hidup Layak.
Menindaklanjuti hal tersebut kami para Pekerja/Buruh yang mendambakan upah yang layak bagi kemanusiaan dan dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sebagai mahluk sosial merasa kecewa atas kinerja beberapa oknum anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi yang tidak menjungjung tinggi rasa kemanusiaan untuk kebutuhan masyarakat kelas Pekerja/Buruh dan hanya mengedepankan kepentingan para kaum pemodal saja.
Sehingga kami menganggap harus memperjuangkan sendiri untuk mendapatkan Upah Minimum yang sesuai dengan harapan kita bersama yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Maka untuk itu kami akan melakukan aksi damai yang akan diadakan pada :
Hari/Tanggal    : Senin, 2 Oktober 2012
Tempat           : Pendopo Sukabumi
Peserta           : + 1000 Buruh dari berbagai perwakilan
  Perusahaan yang ada di wilayah Kab. Sukabumi (Cicurug-Cisaat)
Pukul              : Mulai Jam 07.00 wib s/d selesai (sampai
   tuntutan di kabulkan)
adapun dalam aksi tersebut kami menuntut :
1.   Menolak nilai KHL yang di tetapkan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi;
2.   Menuntut Bupati Sukabumi untuk menetapkan nilai KHL sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah) nilai KHL tersebut adalah hasil pantauan kami dalam proses survey pasar yang dilakukan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi pada hari Rabu, tanggal 19 September 2012 di Pasar Cicurug dan Cibadak;
3.   Menuntut Bupati Sukabumi untuk merekomendasikan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi (UMK) terhadap Gubernur Jawa barat sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah);
4.   Menuntut Gubernur Jawa barat untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten Sukabumi (UMK) sebesar Rp. 1.434.353,- (satu juta empat ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh tiga rupiah)
Hal ini juga kami sampaikan kepada para Pimpinan Perusahaan di masing-masing tempat para Pekerja/Buruh yang akan mengikuti aksi damai ini untuk memberikan ijin dispensasi meninggalkan pekerjaannya selama aksi tersebut berlangsung.
Demikian hal ini kami sampaikan, atas segala perhatian dan kerjasamanya yang baik kami ucapkan terimakasih.
Sukabumi, 26 September 2012
PENGURUS KESEKRETARIATAN
KOALISI BURUH SUKABUMI



DADENG NAZARUDIN
Kordinator

Cc :
1.   GSBI – Kab. Sukabumi
2.   SP.RTMM.SPSI Kab. Sukabumi
3.   SPN. Kab. Sukabumi
4.   SPDAG Kab. Sukabumi
5.   SP.KEP.K-SPI. Kab. Sukabumi
6.   OPSI. Kab. Sukabumi
7.   SERBUMUSI. Kab. Sukabumi